AMBON-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Bupati Asri Arman, berkesempatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited perode Tahun anggaran 2024, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku di Ambon.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (17/04/2025) ini, merupakan suatu rutinitas dan kewajiban suatu Pemerintah Daerah dalam memenuhi amanat undang-undang, dengan tujuan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan Laporan keuangan pemerintah daerah ini sendiri merupakan amanat undang-undang pemerintah nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Saat penyerahan ini Bupati menyampaikan, “Secara resmi, Kami menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 sebagai bentuk kewajiban dari Pemerintah Pabupaten seram bagian barat kepada BPK RI, dan selanjutnya kami berharap laporan yang disajikan dan disandingkan dengan pemeriksaan rinci selama 2 (dua) bulan kedepan mendapatkan hasil yang baik.”
Bupati kemudian menyampaikan harapannya, “Kami berharap LKPD yang disajikan disaat ini berkualitas baik, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan kedepannya, sehingga mampu mendapatkan predikat yang baik, serta mengharapkan bimbingan dan bantuan BPK RI dalam memberikan informasi serta edukasi dalam upaya perbaikan administrasi keuangan pemerintah kami di daerah.”
Ruly Ferdian, S.H. M.A, CLA., selaku kepala perwakilan BPK Provinsi Maluku saat menerima LKPD kemudian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten SBB yang telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan LKPD-nya.
Beliau mengatakan, “Tentu saja pencapaian Opini yang didapat nantinya akan menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, harapannya dari LKPD Tahun 2024 ini mampu memperoleh hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.”
“Sekali lagi, saya mengapresiasi kinerja dari bapak/ibu sekalian atas koordinasi dan komunikasi dalam pemenuhan dokumen ini, selanjutnya selama 60 hari kedepan akan dilaksanakan pemeriksaan rinci, harapannya tidak ada kesalahan administrasi dari laporan keuangan kabupaten Seram Bagian Barat,” ungkap Ferdian. (Diskominfo SBB)