25.3 C
Maluku
Selasa, Mei 26, 2026

PEMKAB SBB SECARA RESMI AJUKAN RANPERDA CADANGAN PANGAN

KAIRATU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (26/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD Sementara Kairatu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andy H. Koly dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati Selfinus Kainama dan pimpinan perangkat daerah linngkup Pemerintah Kabupaten SBB.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama membacakan pidato Bupati yang menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan serta memastikan tersedianya pangan yang aman, cukup, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari agenda prioritas pembentukan regulasi daerah dalam masa sidang tahun 2025.

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa persoalan pangan telah menjadi isu strategis global yang membutuhkan penanganan serius di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa cadangan pangan pemerintah berfungsi sebagai instrumen vital dalam menghadapi gejolak harga, bencana, maupun kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama membacakan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025)

“Ketahanan pangan merupakan sistem terpadu yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, distribusi, serta keamanan pangan. Karena itu, pengaturan cadangan pangan melalui peraturan daerah menjadi keharusan agar pengelolaannya lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Kainama.

Pemerintah daerah dalam nota penjelasannya menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan amanat Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan cadangan pangan sebagai langkah antisipasi atas risiko kekurangan pangan serta untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan.

Lebih lanjut dijelaskan, lemahnya cadangan pangan dapat berdampak luas terhadap kondisi ekonomi, sosial, maupun politik daerah. Oleh karena itu, arah kebijakan pangan nasional dan daerah menuntut penguatan produksi, diversifikasi pangan lokal, perbaikan sistem logistik, serta pengembangan sumber pangan alternatif.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyusunan regulasi daerah yang telah dijadwalkan untuk tahun 2025. Pemerintah Kabupaten SBB berharap perangkat daerah dan Tim Asistensi dapat aktif mengikuti tahapan pembahasan hingga Ranperda ini ditetapkan.

“Masih ada beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum Ranperda ini disahkan. Kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan lancar,” tutur Wakil Bupati.

Dengan penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten SBB berkomitmen memperkuat sistem ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan, menyediakan instrumen hukum yang memadai, serta memastikan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara merata, aman, dan terjangkau. (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: