19.5 C
Maluku
Sabtu, Mei 2, 2026

WUJUDKAN REFORMA AGRARIA BERKEADILAN, PEMKAB SBB PERKUAT INVENTARISASI DAN VERIFIKASI TANAH

PIRU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati SBB, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Selfinus Kainama, dengan menghadirkan narasumber Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX, Suleman Patiung, serta Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang diwakili Soni Patampang. Turut hadir Kepala UPTD KPH Seram Bagian Barat, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta undangan lainnya.

Wakil Bupati menegaskan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat legalitas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Inventarisasi dan verifikasi menjadi pilar utama untuk memperoleh data yang valid, akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Beliau.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam kerangka reforma agraria, khususnya melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.

Secara faktual, Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki kawasan hutan seluas 405.576 hektare yang terdiri atas suaka alam dan kawasan pelestarian alam, taman wisata alam laut, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, serta hutan produksi yang dapat dikonversi. Komposisi tersebut mencerminkan pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara seimbang antara fungsi konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati SBB.

Berdasarkan Peta Indikatif Alokasi Kawasan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kabupaten SBB memperoleh alokasi seluas 23.138,88 hektare. Hingga tahun 2026, realisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan atau PPTPKH telah mencapai 20.366,65 hektare, dengan sisa target 2.772,23 hektare.

“Kami berharap program TORA dapat terus berlanjut sehingga sisa target yang ada dapat diselesaikan secara optimal demi memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks, terutama karena terdapat masyarakat yang telah lama bermukim dan memanfaatkan lahan di sekitar kawasan hutan.

“Kami menyadari persoalan ini memiliki pengaruh besar terhadap dimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan tokoh adat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX, serta seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX, Suleman Patiung, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan mengenai tahapan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Menurutnya, proses inventarisasi menjadi bagian penting dalam memastikan data penguasaan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat teridentifikasi secara jelas sebagai dasar dalam proses penyelesaian kebijakan pemerintah.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa seluruh penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat terdata secara baik dan diverifikasi secara objektif. Dengan demikian, proses penyelesaian penguasaan tanah dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Beliau.

Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Selfinus Kainama, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX, Suleman Patiung, serta Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang diwakili Soni Patampang,Kepala UPTD KPH Seram Bagian Barat, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta undangan lainnya.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Soni Patampang, dalam pemaparannya juga menjelaskan bahwa program penataan kawasan hutan melalui skema PPTPKH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa seluruh data terkait penguasaan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan dapat teridentifikasi secara jelas. Dengan data yang akurat, proses penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Patampang.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penguatan sinergi dan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat terkait proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Dengan demikian, penataan kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Diskominfo SBB)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: