28 C
Maluku
Selasa, September 8, 2026

PEMKAB SBB PERPANJANG PERJANJIAN KERJA 128 PPPK PENUH WAKTU FORMASI 2022

PIRU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memperpanjang perjanjian kerja bagi 128 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu formasi Tahun 2022. Penandatanganan perjanjian kerja tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati SBB, Kamis (27/08/2026).

Perpanjangan perjanjian kerja dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBB, sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja.

Dari 128 PPPK yang menerima perpanjangan perjanjian kerja, sebanyak 122 orang merupakan tenaga pendidik dan enam orang tenaga teknis. Mereka merupakan PPPK yang sebelumnya telah melaksanakan tugas sesuai dengan formasi dan unit kerja masing-masing di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.

Perjanjian kerja tersebut diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun. Kepastian masa kerja ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para PPPK untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi secara berkelanjutan dalam mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, didampingi Asisten III Setda Kabupaten SBB, Kepala BKPSDM SBB, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Selfinus Kainama menegaskan bahwa pengambilan sumpah/janji bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijalankan oleh setiap PPPK.

“Sumpah dan janji yang baru saja Saudara-saudari ucapkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan para saksi bukan sekadar formalitas seremonial. Sumpah tersebut memuat tanggung jawab moral dan profesional yang sangat besar,” tegasnya.

Wakil Bupati menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja para PPPK selama menjalankan tugas.

Karena itu, ia meminta para PPPK menjadikan perpanjangan kontrak sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Daerah atas dedikasi Saudara-saudari selama ini. Tunjukkan kinerja yang lebih optimal, tingkatkan kedisiplinan, dan terus berinovasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik di unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh PPPK untuk menjaga integritas dan nama baik institusi serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan maupun pelanggaran disiplin.

“Jaga integritas dan nama baik institusi, hindari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran disiplin. Loyalitas Saudara-saudari ditujukan kepada pelayanan dan kemajuan Kabupaten Seram Bagian Barat,” lanjutnya.

Selain itu, Wakil Bupati mendorong para PPPK untuk tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitas diri, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

“Saya berharap Saudara-saudari tidak cepat berpuas diri dengan pencapaian saat ini. Teruslah belajar, beradaptasi dengan teknologi digital, dan berikan pelayanan terbaik dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab,” pesannya.

Pemerintah Kabupaten SBB berharap perpanjangan perjanjian kerja tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk semakin meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Terlebih, mayoritas penerima perpanjangan merupakan tenaga pendidik yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten SBB.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab SBB terus mendorong pengelolaan aparatur yang tertib, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebanyak 128 PPPK Penuh Waktu formasi Tahun 2022 diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Diskominfo SBB)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: