PIRU – Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Selfinus Kainama, membuka kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada UPT Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati SBB, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat bekerjasama dengan KP2KP Piru untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, Plt. Inspektur Kabupaten Seram Bagian Barat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala KP2KP Piru, para Kepala UPT Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Tim Penyuluh KPP Pratama Ambon sebagai narasumber, serta para peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Seram Bagian Barat menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan, mulai dari proses pemotongan dan pemungutan, penyetoran, pelaporan hingga pertanggungjawaban, menjadi hal yang sangat penting bagi setiap perangkat daerah yang mengelola anggaran pemerintah.
Menurut Beliau, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari perangkat daerah yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Besarnya anggaran yang dikelola kedua sektor tersebut harus berjalan seiring dengan tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan, bendahara, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga menegaskan kepada pimpinan perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, diminta memastikan pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi dapat diteruskan kepada para pengelola keuangan hingga unit-unit kerja di bawahnya.
Para bendahara dan pengelola keuangan juga diingatkan agar setiap transaksi yang bersumber dari APBD maupun sumber pembiayaan pemerintah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat ketentuan yang belum dipahami, pengelola keuangan diminta aktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi perpajakan maupun perangkat daerah terkait.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan formalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan pemahaman praktis kepada seluruh peserta, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan,” pesan Wakil Bupati.

Selain meningkatkan pemahaman aparatur, Pemerintah Kabupaten SBB juga mendorong agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dievaluasi secara berkala, termasuk dalam aspek pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak. Langkah tersebut diperlukan agar potensi kesalahan maupun ketidakpatuhan dapat segera diketahui dan diperbaiki.
“Saya mengingatan kepada para peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi serta memanfaat kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas”, ungkap Wakil Bupati.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten SBB berharap kapasitas aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan semakin tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Diskominfo SBB)

