21.1 C
Maluku
Minggu, November 16, 2025

BUPATI SBB : MENJAGA JALAN ADALAH MENJAGA STABILITAS DAERAH

PIRU-Menyikapi seringnya terjadi pemalangan atau pemblokiran jalan umum oleh beberapa kelompok masyarakat pada beberapa desa di Seram Bagian Barat (SBB), maka Pemerintah Kabupaten berinisiatif menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang yang memuat tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) ini, merupakan landasan hukum yang komprehensif guna mengatur seluruh aspek kegiatan di jalan, mulai dari prasarana, kendaraan, pengemudi, hingga angkutan, dengan tujuan utama mewujudkan ketertiban dan keselamatan bagi semua Pengguna Jalan.

Pelaksanaan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna jalan, dimana mereka diberikan kebebasan untuk memanfaatkannya namun juga harus patuh pada aturan, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

Penandatangan pernyataan dukungan yang dimulai dari Bupati, Forkopimda hingga Kepala-Kepala Desa terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional, Jumat (24/10/2025)

Lewat Sosialisasi ini pula masyarakat diberi pemahaman bahwa tindakan memalang atau memblokir jalan secara langsung dapat dianggap sebagai perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan, yaitu fungsi Jalan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 274 ayat (1).

Dibuka oleh Bupati Asri Arman di lantai 3 Aula Kantor Bupati SBB pada Jumat (24/10/2025), Sosilisasi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Selfinus Kainama, Para FORKOPIMDA SBB, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Pimpinan OPD, Camat dan Para Kepala Desa.

Bupati dalam sambutannya sesaat sebelum membuka giat ini menyampaikan, “Sebagai infrastruktur vital, jalan harus dimaknai sebagai ruang bersama yang berfungsi sebagai urat nadi perekonomian dan sosial masyarakat, berperan penting dalam mendukung investasi, juga mampu memberikan kepastian bisnis dan meningkatkan daya saing investasi di daerah.”

“Jika terjadi pemalangan atau pemblokiran jalan, tentunya hal tersebut dapat berdampak pada terganggungnya roda perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat pengguna jalan, dan bahkan dapat lebih buruk lagi, akan memberi dampak negatif terhadap citra Kabupaten”, lanjut Bupati.

Beliau kemudian menambahkan, “Pemda sedang berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, melalui peningkatan investasi di daerah, salah satunya melalui pembangunan Maluku Integrated Port di Waisarisa, yang merupakan Program Strategis Nasional.”

Bupati dan Wakil Bupati SBB bersama FORKOPIMDA SBB, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Pimpinan OPD, Camat dan Para Kepala Desa dalam kegiatan  Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

“Ini merupakan peluang yang tidak boleh kita sia-siakan dan wajib kita perjuangkan, namun untuk mewujudkannya, tentu diperlukan kerjasama dari kita semua, baik Stekhoulder terkait maupun setiap elemen masyarakat untuk mempu memberikan garansi akan adanya stabilitas Kamtibmas guna menciptakan iklim usaha yang kondisif,” ujar beliau.

“Untuk itu saya berharap pada kita semua, khususnya bagi para Camat dan Kepala Desa yang hadir saat ini, usai sosialisasi dan kembali ke masyarakat, kiranya dapat memberikan informasi dan edukasi terkait isi UU No. 22 Tahun 2009 ini, dan mari kita dukung terciptanya Kamtibmas di Bumi Saka Mese Nusa tercinta kita ini,” harap Bupati.

Kegiatan kemudian di lanjutkan dengan pelaksanaan Sosialisasi serta diakhiri dengan penandatangan pernyataan dukungan yang dimulai dari Bupati, Forkopimda hingga Kepala-Kepala Desa terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional, Maluku Integrated Port. (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: