20.3 C
Maluku
Selasa, Mei 12, 2026

BUPATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT SBB

PIRU – Bupati Asri Arman secara resmi meresmikan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berlokasi di Jalan Trans Seram, Piru, Jumat (9/1/2026). Peresmian tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Asri Arman menegaskan bahwa Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” lanjut Bupati.

“Dengan hadirnya gedung kantor yang lebih representatif ini, saya berharap seluruh jajaran Inspektorat dapat meningkatkan kinerja pengawasan, tidak hanya melalui pemeriksaan, tetapi juga lewat pendampingan, pembinaan, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan sejak dini,” ujar Beliau.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara Inspektorat dengan seluruh perangkat daerah. Pengawasan, menurutnya, merupakan instrumen pembinaan untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengendalian intern, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bupati SBB Asri Arman menyampaikan sambutan di acara peresmian Gedung Kantor Inspektorat Daerah, Jumat (9/1/2026)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Marupey, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan terhadap pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah. Menurutnya, keberadaan gedung kantor yang baru dan representatif ini menjadi motivasi besar bagi jajaran Inspektorat untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pengawasan internal.

“Dengan diresmikannya Kantor Inspektorat Daerah ini, kami berkomitmen untuk semakin memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, serta pendampingan kepada seluruh perangkat daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Inspektur Daerah.

Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat Daerah memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua TP-PKK SBB Yeni Rosbayani melakukan proses peresmian ditandai dengan pengguntingan pita.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asri Arman hadir didampingi Ketua TP-PKK Yeni Rosbayani, beserta Wakil Bupati Selfinus Kainama, Sekretaris Daerah (Sekda) Leverne A. Tuasuun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Tim Penggerak PKK Yeni Rosbayani sebagai simbol resmi dimulainya penggunaan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat

Untuk diketahui, Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten SBB dengan luas lahan sekitar 50 x 35 meter persegi. Bangunan kantor ini terdiri dari dua lantai dan dirancang untuk menunjang peningkatan kinerja pengawasan internal pemerintah daerah.

Peresmian Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini diharapkan menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di Kabupaten Seram Bagian Barat.  (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: