28.4 C
Maluku
Wednesday, September 18, 2024

SEKDA JADI IRUP HARI PERINGATAN OTDA KE-28

PIRU-Sebagai upaya menumbuhkan rasa memiliki Hari Otonomi Daerah (OTDA) dan menyemarakan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar upacara peringatan.

Upacara dilaksanakan di lapangan upacara Kantor Bupati SBB pada Rabu (25/04/2024) dan berlangsung mulai pukul 08.00 WIT pagi hingga selesai.

Leverne A. TuasuuN, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dan Kepala Dinas Kominfo, M. Yusuf Hatala ditunjuk sebagai Komandan Upacara.

Dengan mengusung tema nasional, “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkuan Yang Sehat”, upacara kali ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan OPD beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten SBB.

Pada momen ini, Sekda berkesempatan membaca arahan dari Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang menyampaikan, “Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah”.

Sekda SBB Leverne A. Tuasuun berkesempatan membaca arahan dari Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA), Rabu (25/04/2024).

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Beliau.

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan,” lanjut Beliau.

Ditambahkan pula, “Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.”

Mendagri kemudian menyatakan, “Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional.”

“Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi,” ujar Sekda dalam membacakan arahan Mendagri.

Menutup arahannya, Mendagri kemudian mengucapkan, “Selamat memperingati hari otonomi daerah ke-25 tahun 2024, semoga Allah SWT Tuhan yang maha kuasa senantiasa melindungi dan menolong kita semua.” (Diskominfo SBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here