JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Wakil Bupati Selfinus Kainama menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang berlangsung pada Selasa (02/12/2025), di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Kehadiran Wakil Bupati Kainama menegaskan posisi Kabupaten SBB sebagai daerah kepulauan yang terus memperjuangkan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi wilayah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
Rakornas ini digelar menyusul penetapan RUU Daerah Kepulauan sebagai salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU tersebut termasuk dalam tujuh rancangan undang-undang usulan DPD RI yang diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.
Acara dibuka oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin serta dihadiri oleh unsur pimpinan DPR RI, perwakilan kementerian/lembaga, anggota DPD RI, dan kepala daerah kepulauan dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Wakil Bupati SBB.
Dalam arahannya, Ketua DPD RI menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin pemerataan pembangunan nasional. Ia menyampaikan bahwa formula pembangunan selama ini masih cenderung berorientasi darat sehingga banyak wilayah kepulauan belum memperoleh proporsi fiskal dan layanan dasar secara memadai. “Keadilan fiskal juga harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Selfinus Kainama menilai bahwa percepatan pembahasan RUU ini sangat dinantikan oleh daerah-daerah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
“RUU ini bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi solusi nyata untuk menjawab berbagai persoalan kepulauan yang telah berlangsung lama. Setiap pulau, setiap pesisir, dan setiap warga berhak merasakan kehadiran negara secara setara,” tegas Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pengesahan regulasi ini akan berdampak signifikan terhadap pembiayaan layanan dasar, biaya logistik, transportasi, serta konektivitas antarwilayah yang selama ini menjadi hambatan bagi banyak daerah kepulauan.
“Kami berharap RUU ini memberikan pijakan fiskal yang adil dan afirmatif bagi pemerintah daerah kepulauan agar pelayanan publik dapat berlangsung efisien dan merata,” tambah beliau.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu mewujudkan kebijakan pembangunan nasional yang memperhatikan karakteristik kewilayahan, termasuk penyediaan fasilitas publik, penyusunan formula anggaran, serta penguatan konektivitas untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025, proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR diharapkan dapat berlangsung efektif sehingga regulasi tersebut dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi daerah kepulauan di seluruh Indonesia.
Sebagai wilayah kepulauan di Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung proses legislasi ini. Pemerintah Kabupaten SBB optimistis bahwa kehadiran regulasi khusus bagi daerah kepulauan akan membuka ruang pembangunan yang lebih inklusif, memperkuat pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menegaskan kesiapannya bersinergi dengan pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat kepulauan terakomodasi secara adil dalam kerangka pembangunan nasional. (Diskominfo SBB)


