PIRU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sekaligus menyerahkan naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kegiatan ini berlangsung di Lantai III Kantor Bupati SBB, Rabu (1/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Saiful Sahri, para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, para kepala desa se-Kabupaten SBB, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa merupakan implementasi nyata dari program Presiden dan Wakil Presiden RI yang menekankan pembangunan dari pinggiran dan pemerataan ekonomi, termasuk dalam aspek politik hukum, birokrasi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi maupun narkoba.
“Program ini sejalan juga dengan kebijakan Gubernur Maluku yang mendorong pemerataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan melalui semangat hidup orang bersaudara, adat, serta kearifan lokal dalam menjaga kehidupan sosial dan kepatuhan hukum,” jelas Saiful Sahri.
Ia juga memaparkan adanya langkah percepatan berupa nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal, serta kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, menekankan pentingnya peran Posbankum Desa sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa. Menurutnya, desa merupakan lingkup pemerintahan terkecil dengan masyarakat yang multikultur dan multi kepentingan sehingga rentan terhadap berbagai persoalan sosial.
“Potensi pelanggaran hukum di tingkat desa sangat tinggi. Dengan adanya Posbankum Desa, masyarakat bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum tanpa harus menempuh jalur peradilan yang memerlukan waktu dan biaya besar,” ujar Wakil Bupati.
Ia berharap kehadiran Posbankum Desa dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat desa serta memperkuat akses terhadap keadilan.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para kepala desa mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Diharapkan, melalui Ranperda tersebut, ketersediaan pangan masyarakat dapat terjamin, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten SBB.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten SBB berharap Posbankum Desa segera terbentuk di seluruh desa, serta penyelenggaraan cadangan pangan dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Diskomnfo SBB)


