KAIRATU – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Ir. Asri Arman, MT menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIT tersebut digelar di Gedung Serbaguna Kantor DPRD SBB sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu.
Dalam pidatonya, Bupati Asri Arman mengatakan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten SBB dan DPRD.
“Penyampaian pidato pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 ini untuk dibahas dan disetujui bersama yang kemudian akan ditetapkan,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja daerah, termasuk penyesuaian maupun penambahan anggaran pada program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
“Perubahan kebijakan umum anggaran diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak kepada masyarakat yang mendesak,” ujar Asri Arman.
Selain itu, penganggaran belanja diarahkan untuk mendanai kegiatan yang sebelumnya direncanakan menggunakan penerimaan pembiayaan yang baru akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati menegaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan efisiensi dalam pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah.
“Penyusunan perubahan rancangan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yang dalam program, kegiatan dan subkegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien,” jelasnya.
Bupati Asri Arman selanjutnya mengharapkan proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, sehingga rancangan perubahan KUA-PPAS dapat menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.
“Melalui pembahasan bersama ini, kita berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati.
Penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD akan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi perubahan APBD. (Diskominfo SBB)

