27.1 C
Maluku
Rabu, September 23, 2026

SOSIALISASIKAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI, PEMKAB SBB TINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT

AMALATU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pajak dan retribusi daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten SBB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Amalatu, Selasa (22/9/2026), dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Bupati SBB Asri Arman dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, Jan Soukota.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, Drs. Jan Soukota menyampaikan sambutan Bupati Seram Bagian Barat, Selasa (22/9/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten II, disampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Asisten II.

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah turut mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk pelayanan publik, peningkatan kesehatan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” lanjut Beliau.

Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBB juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong digitalisasi dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya secara mudah, cepat, aman, dan nyaman.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Amalatu, Selasa (22/9/2026), dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah daerah juga mengajak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan untuk turut menyosialisasikan dan mengimplementasikan Perda Kabupaten SBB Nomor 2 Tahun 2024. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten SBB, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten SBB, Camat Amalatu, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab SBB berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Peningkatan pemahaman dan kepatuhan masyarakat diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD yang pada akhirnya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: