19.8 C
Maluku
Sabtu, Desember 13, 2025

BUPATI ASRI ARMAN PERPANJANG MASA JABATAN KEPALA DESA DAN BPD DI SBB

PIRU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Kamis, 21 Agustus 2025, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Barat Nomor 100.3.3.2-903 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 100.3.3.2-904 tanggal yang sama Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Berdasarkan SK tersebut Bupati SBB Asri Arman, kemudian mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan 80 Kepala Desa se-SBB, dari sebelumnya hanya 6 tahun menjabat menjadi 8 tahun.

Dimana dari 80 kepala desa, 41 diantaranya menjabat dari 8 November 2021 hingga 8 November 2029, kemudian 25 lainnya menjabat dari 22 November 2021 sampai dengan 22 November 2029 mendatang, terakhir sebanyak 14 kepala desa lain memiliki masa jabatan dari 27 Desember 2022 hingga 27 Desember 2030.

Turut hadir dalam pengukuhan ini antara lain, Wakil Bupati Selfinus Kainama, Forkopimda SBB, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan OPD, Para Camat, dan Anggota BPD yang dikukuhkan, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Bupati saat membacakan naskah pengukuhan berujar, “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Desa dan Anggota BDP dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan penuh rasa tanggungjawab.”

“Besar harapan saya, melalui perpanjangan masa jabatan ini adalah merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab komitmen tinggi untuk meningkatkan dan memajukan masyarakat di desanya masing-masing,” ungkap Bupati.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk semakin meningkatkan kinerja dan pengabdian kita kepada masyarakat di desa dan juga selaku Kepala Desa dan BPD harus tetap menjaga sinergitas dan kerjasama,” ajak Bupati. (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: