PIRU-Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Senin (14/07/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB Bambang Heri Purwanto dihadiri oleh Bupati SBB Asri Arman bersama jajaran Forkopimda lainnya diantaranya Ketua DPRD SBB, Kapolres SBB, Dandim 1513/SBB, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, dan Kepala Lapas Kelas III Piru.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak perkara umum antara lain perkara narkotika, penganiyaan seperti senjata tajam, perkara perlindungan anak, perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan barang lainnya yang dilarang menurut hukum.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Kejari SBB menyampaikan, “melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen Institusi Kejari SBB dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara professional, transparan dan akuntabel demi meneggakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.”
Kehadiran Bupati SBB Asri Arman merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah bersama Forkompinda khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Saka Mese Nusa. Momen ini juga menjadi simbol nyata akan kuatnya komitmen untuk memperkokoh integritas serta profesionalisme dalam menegakkan keadilan dan mempekuat kepercayaan publik terhadap penyelesaian masalah hukum. (Diskominfo SBB)


