21.1 C
Maluku
Minggu, November 16, 2025

SEKDA SBB BUKA SOSIALISASI PERBUP SBB NO 13 TAHUN 2024 TENTANG RDTR PIRU

PIRU-Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (SBB) Leverne A. Tuasuun, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati SBB No. 13 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Piru.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati pada Kamis (10/07/2025) ini, turut dihadiri oleh, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan, Kepala UPTD KPH, Perwakilan BPS SBB, Manager PLN ULP Piru, Manager Telkom Piru, Camat Seram Barat, para Kepala Desa, Tokoh Agama dan Masyarakat, serta pengusaha yang ada di Piru.

Sebagai informasi, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang suatu wilayah kabupaten/ kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.

Untuk RDTR Kawasan Perkotaan Piru berdasarkan Keputusan Bupati No. 765-Tahun 2023, yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bupati SBB No. 13 Tahun 2024 ini, memiliki luas sebesar 4.088,01 Ha yang melingkupi sebagai Desa Piru, seluruh Desa Neniari, sebagian Desa Morekau, sebagian Desa Lumoli dan sebagian Desa Eti.

Penetapan RDTR Perkotaan Piru ini bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Piru menjadi pusat kegiatan lokal yang berfungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perekonomian, pelayanan umum, pariwisata yang didukung oleh simpul transportasi regional, berbasis tangguh bencana dan berkelanjutan.

Narasumber Ahli Perencana Wilayah dan Kota memaparkan materi dalam Sosialisasi Perbup No. 13 Tahun 2024 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati.

Adapun fokus penataan perkotaan Piru diarahkan pada pengendalian pertumbuhan dan pemanfaatan ruang, peningkatan kualitas ruang kota, pemenuhan standar pelayanan minimum dan upaya mitigasi bencana.

Sekda saat menyampaikan sambutan Bupati mengatakan bahwa, “Kita bersyukur bahwa Bupati kita pada periode ini telah berkomitme meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, untuk bagaimana melakukan penaatan kembali kita punya Kota Piru ini supaya kita bisa membangun bangunan-bangunan perkantoran yang seragam dan berciri khas, jaringan jalan strategis, ada juga gelanggang olahraga, hutan kota, hingga daerah serapan air.”

Beliau kemudian mengingatkan, “Tentunya Pak Bupati tidak dapat bekerja sendiri, Beliau sangat membutuhkan dukungan dari Bapak Ibu sekalian, pada Anggota Dewan, para Camat, Kepala Desa, Tokoh-tokoh masyarakat, kita butuh satu pola pikir yang sama untuk kita membangun kabupaten SBB, khususnya Kota Piru.”

“Untuk itu sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan, baik maupun Pemerintah Daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat memahami dan mendukung implementasi Peraturan Bupati ini, sehingga kami berharap Bapak/ Ibu memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif, serta dapat mengimplementasikannya,” harap Beliau. (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: