PIRU-Desa Tala Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (Kab. SBB) akhirnya kembali memiliki Kepala Desa Definitif yang baru, usai Donhard Ivan Latekay memenangkan pertarungan dalam Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Tala.
Latekay selaku Kepala Desa terpilih, dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Brigjen TNI Andi Chandra As’addudin SE MH pada Jumat (22/09/2023) di lantai tiga balai pertemuan Kantor Bupati SBB.
Turut hadir menyaksikan jalannya pelantikan ini antara lain, Forkopimda, Sekda SBB, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat Amalatu, BPD, Panitia Pemilihan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Desa Tala.
Untuk diketahui Desa Tala harus melakukan pemilihan kembali Kepala Desa, setelah terjadi gugatan atas hasil pemilihan sebelumnya pada pemilihan Kepala Desa serentak pada Tahun 2021.
Gugatan yang dilayangkan oleh Margaretha Latekay dan dinyatakan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar yang menguatkan putusan Tata Usaha Negara Ambon itu, mengharuskan adanya pemberhentian terhadap Kepala Desa hasil pemilihan serentak dan mengadakan pemilihan ulang sesuai tahapan pemilihan yang tetapkan Undang-undang.
Usai prosesi pelantikan dilaksanakan, Pj. Bupati kemudian menyampaikan beberapa hal yakni dengan meminta kepada Kepala Desa terpilih untuk transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Beliau mengingatkan, “Bekerjalah sesuai amat undang-undang yang berlaku, karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk, maka trend pengawasan pun akan semakin meningkat”.
Menutup sambutannya Pj Bupati kemudian menyampaikan harapannya agar Kepala Desa terpilih nanti dapat menjadi seperti “Udara” yang selalu ada dimana-mana, tanpa membedakan tempat dan mampu mengisi setiap ruang kosong yang ada.
“Anda harus bisa menjadi pemimpin yang dekat dengan masyarakatnya tanpa membeda-bedakan serta mampu memahami dan menyerap semua aspirasi, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat”, tutup Pj Bupati.