28.4 C
Maluku
Wednesday, September 18, 2024

GAJI GURU KONTRAK KAB. SBB DALAM PROSES PEMBAYARAN

Pembayaran gaji guru kontrak selama 10 bulan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang mengalami keterlambatan disebabkan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Gaji guru kontrak yang dibelanjakan oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan sehingga harus dilakukan penyesuaian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB Johan Tahya di ruang kerjanya. Selasa (03/10/2023).

“Keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak bukan disengajakan melainkan karena siklus dan sumber anggaran yaitu penyesuaian PMK 212, gaji guru kontrak dibelanjakan melalui DAU peruntukan.” Ungkap Tahya.

Tahya pun menambahkan saat ini telah dilakukan  proses verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB, jika hasilnya sudah keluar maka langsung segera dibayarkan, saat ini  proses administrasi sudah dilakukan.

“Setelah Hasil APIP keluar langsung kita proses pembayaran melalui non tunai atau dipindahkan ke rekening masing-masing guru kontrak.” Tegas Tahya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here