PIRU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penerapan sanksi alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan perjanjian dilakukan di Kantor Bupati SBB, Rabu (3/12/2025), disaksikan sejumlah pimpinan perangkat daerah dan unsur pemasyarakatan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih humanis bagi pelanggar hukum dengan putusan pidana di bawah lima tahun. Melalui kerja sama ini, Bapas Ambon memperoleh dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi, jenis kegiatan, hingga koordinasi teknis untuk penyelenggaraan pidana kerja sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Ambon bersama Pimpinan Perangkat Daerah melakukan diskusi terarah terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan pendampingan, pengawasan, serta keterlibatan aktif instansi daerah. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap proses yang dijalankan memenuhi standar pembinaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan bahwa kerja sama ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan mekanisme pembinaan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

“Sinergi ini memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten SBB. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami dapat memastikan proses pembinaan dilakukan secara terarah, transparan, dan sesuai prinsip pemasyarakatan modern,” ujar Kepala Bapas.
Sementara itu, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara optimal. Ia menilai bahwa penerapan pidana alternatif ini tidak hanya memperkuat aspek keadilan restoratif, tetapi juga memberi ruang bagi terpidana untuk kembali membangun hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten SBB siap memberikan dukungan penuh, baik melalui koordinasi lintas OPD maupun penyediaan lokasi kegiatan. Kami berharap kerja sama ini mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi contoh implementasi KUHP baru yang adaptif dan konstruktif,” ungkap Bupati.
Dari sisi teknis pelaksanaan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB, Saiful Suneth, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lima lembaga sosial, termasuk Taman Makam Pahlawan (TMP), sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi-lokasi tersebut disiapkan untuk mendukung proses pembinaan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pelayanan sosial di daerah.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Bapas Ambon meneguhkan langkah bersama dalam memperkuat penerapan pidana kerja sosial secara profesional dan terkoordinasi. Sinergi ini diharapkan tidak hanya mendukung efektivitas pembinaan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan sosial yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Diskominfo SBB)


