21.6 C
Maluku
Friday, July 26, 2024

PJ BUPATI SBB BUKA PELATIHAN PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PIRU – Bertempat di Aula lantai 3 Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) pada Selasa (21/02/2023), Penjabat Bupati SBB, Brigjen. TNI. Andi Chandra As’aduddin, SH., MH., berkesempatan membuka “Pelatihan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023”.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) tentang tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peranannya dalam pembangunan Desa.

Diharapkan pula agar Kepala Desa dan BPD mampu berkolaborasi dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya, serta adanya keseragaman administrasi pemerintahan di desa.

Pj Bupati SBB membuka Pelatihan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Aula lantai 3 Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Selasa (21/02/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh 184 peserta baik dari kepala desa maupun BPD ini, turut menghadirkan berbagai narasumber antara lain, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, Kapolres SBB, Kepala Badan Pusat Statistik SBB, Kadis PMD SBB, Kepala Badan Perencanaan Daerah SBB, Kepala BPKAD, Kadis Sosial SBB, Kadis Kesehatan, Kadis Capil SBB, Kabag Hukum Setda SBB dan Kabag Perekonomian dan SDA Setda SBB.

Penjabat Bupati dalam sambutannya menyampaikan, “Semakin meningkatnya kapasitas aparatur desa, baik Kades, BPD maupun komponen lainnya dapat memperkuat sinergitas dalam penyelenggaraan dan pembangunan di desa”.

“Kesuksesan penyelenggaran program pembangunan di desa adalah dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pemerintah Desa juga harus mampu mendukung program prioritas pemerintah pusat dan daerah seperti permasalahan Stunting, inflasi, kemiskinan ektrim maupun kependudukan dan pencatatan sipil”, lanjut beliau.

Menutup sambutannya, Penjabat Bupati mengingatkan para Aparatur Desa agar menggunakan anggaran dana desa (ADD) dengan arif dan bijaksana serta menggunakan kewenangan yang berpihak pada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desanya. (P-02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here