PIRU-Menyikapi pemblokiran jalan protokol yang dilakukan masyarakat Desa Waisamu, sebagai buntut dari permasalahan sengketa batas Desa Waisamu dan Desa Nuruwe pada Senin (22/05/2023), maka Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Brigjen. TNI Andi Chandra As’addudin, SE.,MH berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak pada Selasa (23/05/2023).
Bertempat di lantai tiga aula kantor Bupati SBB, pertemuan yang turut menghadirkan perwakilan perusahan PT. Spice Islands Maluku(PT. SIM) selaku pihak turut terseret dalam persoalan ini. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Pisang Abaka (Musa Textilis) ini, turut terlibat karena wilayah sengketa adalah merupakan bagian dari lahan yang ditanami perusahan.
Adapun awal permasalahan ini dimulai saat adanya klaim dari pihak Desa Waisamu yang menganggap pihak perusahan telah melakukan pembukaan lahan hingga ke wilayah desanya padahal tidak ada kesepakatan sebelumnya. Akibatnya masyarakat Waisamu melakukan protes dengan memblokade jalan yang ada di wilayahnya sambil menuntut agar pihak perusahaan menghentikan aktifitasnya diwilayah ini.
Permintaan penghentian aktifitas perusahaan ini kemudian tidak diterima oleh pemerintah dan masyarakat Desa Nuruwe yang turut mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian wilayah desanya. Mereka merasa khawatir jika aktifitas dihentikan nantinya akan berdampak pada perekonomian desa, karena sebagian masyarakatnya merupakan tenaga kerja di perusahaan.
Setelah pertemuan berlangsung selama kurang-lebih dua jam dengan mendengarkan berbagai opini dari kedua pihak dan juga pandangan dari pihak perusahan, maka disepakati beberapa poin kesepakatan antara lain, pihak perusahan dapat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa, kecuali pada wilayah yang disengketakan kedua desa. Perusahan dilarang melakukan penanaman di area sengketa hingga permasalahan ini diselesaikan nantinya.
Untuk penyelesaian sengketanya sendiri akan diselesaikan secara adat melalui rapat Saniri Negeri-negeri (Desa)yang ada di Batang Air Eti (Sekitar Daerah Aliran Sungai Eti) di Desa Eti. Untuk waktu pelaksanaan rapat Saniri akan menunggu Pejabat Desa dan Ketua Saniri Eti kembali dari tugas keluar daerahnya.
Pj. Bupati dalam keterangan singkatnya kepada awak media menyampaikan “Ini adalah persoalan saling klaim antara Desa Waisamu Dan Desa Nuruwe, Sehingga penyelesaiannya akan diselesaikan secara Adat, yang dimediasi oleh Negeri Eti sebagai Inama dan akan di selesaikan lewat rapat Saniri. Kita akan menunggu Ketua Saniri Eti Dan Penjabat Negeri Eti Kembali dari Tual baru akan di laksanakan secepatnya, Untuk Pihak Perusahan tetap bekerja di wilayah yang tidak ada masalah”.
Beliau kemudian berpesan agar kedua belah pihak dapat saling menghargai, mampu menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum sambil menunggu berlangsung Rapat Saniri dan yang terpenting harus bisa menghormati apapun hasilnya nanti. (P-02)