Piru – Melihat kejadian di Indonesia bahkan dunia belakangan ini, maka Bupati Seram Bagian Barat akhirnya kembali mengeluarkan instruksi Bupati Seram Bagian Barat Nomor 130/255/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa, Dusun dan RT/RW Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal ini dikeluarkan dengan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan pengendalian penyebaran coba Virus Disease 2019 juga Instruksi Gubernur Maluku nomor 1 Tahun 2021. Instruksi ini ditujukan langsung kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Camat/Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/Swasta/Pelaku Usaha, dan masyarakat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Adapun isi dari instruksi Bupati ini yakni :
SATU ; Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagai berikut : a) Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat, b) Melaksanakan kegiatan belajar secara during (online) dan luring (offline) atau tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, c) Sektor esensi yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, d) Kegiatan restoran/rumah makan melaksanakan layanan makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan, e) Pembatasan jan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 wit dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, f) Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, g) Mengizinkan tempat ibadah melaksanakan kegiatan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yabg lebih ketat, h) Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, i) Kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, j) Penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan untuk pemakaman jenasah terkonfirmasi (covid 19) agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan penerapan protokol kesehatan, k) Kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan.
KEDUA : Menginsentifikasi kembali pelaksanaan protokol kesehatan berupa menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaksanakan disinfeksi pencegahan dan pengendalian penularan COVID 19.
KETIGA : Khusus kepada Camat/Kepala Desa, Kepala Dusun dan RT/RW se Kabupaten Seram Bagian Barat untuk ; a) Mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Tugas Posko Penanganan COVID 19 di tingkat Kecamatan dan Desa dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran COVID 19, b) Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polisi dan TNI).
KEEMPAT : Satpol PP, Polisi dan anggota TNI juga instansi lainnya agar melakukan penertiban/penegakan hukum pelanggaran disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Bupati ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Instruksi Bupati ini diberlakukan mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2021 dan ditanda tangani langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat, Mohamad Yasin Payapo.