Piru – Pasca wafatnya Bupati SBB, Drs M. Yasin Payapo, MPd pada 1 Agustus 2021 kemarin, DPRD SBB akhirnya menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Bupati SBB masa jabatan 2017-2022 dan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati SBB sisa masa jabatan 2017-2022, bertempat di ruang rapat utama, gedung DPRD Kab SBB, pada Senin 9 Agustus 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab SBB, A. Rasyid Lisaholith, SPi didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD Kab SBB. Turut hadir juga Plh Bupati SBB, Forkopimda, Para pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 173 ayat 1 dan ayat 4 yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. Undang -undang no 10 tahun 2016 pasal 79 ayat (1), pasal 154 ayat (1) huruf e Undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 26 tata tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang mengamanatkan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian Bupati /dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentiannya.
“Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami sampaikan maka pada hari ini Senin, tanggal 9 Agustus 2021 perkenankanlah saya atas nama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengumumkan usul pemberhentian dengan hormat, saudara Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama Alm DRS. H. MUHAMMAD YASIN PAYAPO, MPd yang telah wafat pada tanggal 1 Agustus 2021 di Ambon, berdasarkan akte kematian nomor 8106-KM-03082021-0006 tanggal 1 Agustus 2021, semoga semua dedikasi dan pengabdian beliau, tetap terpatri dalam sanubari kita. Atas nama lembaga dan juga masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan rasa penghormatan dan juga penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian almarhum terhadap pembangunan daerah ini dalam rangka kase bae SBB. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada kesempatan ini juga sekaligus saya umumkan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Saudara TIMOTIUS AKERINA, SE, M.Si menjadi Bupati Seram Bagian Barat sisa masa jabatan 2017-2022, dan sekaligus mengusulkan pemberhentian saudara Timotius Akerina, SE, M.Si dalam jabatan sebagai Wakil Bupati Seram Bagian Barat masa jabatan 2017-2022 dengan Surat Keputusan Nomor 170/08/KPTS-PIM-DPRD/SBB/2021 tanggal 9 Agustus 2021″ urai Lisaholith dalam pengantar sidang yang disetujui oleh forum sidang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Paripurna dan kemudian sidang kembali ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.