28.4 C
Maluku
Thursday, October 10, 2024

LAKUKAN MONEV, PJ BUPATI TINJAU TIGA PEKERJAAN FISIK

SUMEITH PASINARO-Dalam rangka monitoring dan evaluasi tiga pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’aduddin melakukan peninjauan ke Desa Sumeith Pasinaro, Sabtu (17/02/2024).

Turut hadir mendampingi para pimpinan perangkat daerah diantaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Elpaputih serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Direksi Lapangan Dinas PUPR. Hadir pula pihak penyedia jasa konstruksi dan jasa kosultan pengawasan dalam proyek tersebut.

Tiga proyek pekerjaan fisik diantaranya peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Sp. Tala- Desa Sumeith Pasinaro dan Desa Sumeith Pasinaro – Sp. Watui serta Pembangunan jembatan wae nui ini dikerjakan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insetif Fiskal Daerah (DIFD) tahun anggaran 2023.

Peninjauan Pj Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin bertujuan untuk mengetahui langsung di lapangan berbagai kendala yang terjadi pada keterlambatan proses penyelesaian proyek ini dan diketahui bahwa tingginya curah hujan pada lokasi pekerjaan dan lokasi Aspalt Mixing Plant (AMP), proses penyelesaian izin pinjam pakai Kawasan Hutan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku hingga sulitnya jangkauan pada lokasi pembangun jembatan baru merupakan kendala utama yang dihadapi.

Dalam arahannya Pj Bupati SBB menegaskan, “Penanggung Jawab dalam hal ini Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksanaan serta konsultan pengawas agar ketiga pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai dengan addendum waktu pelaksanaan yang telah disepakati bersama.”

“Tingkatkan koordinasi yang baik antara ketiga kontraktor sehingga tidak menghambat proses mobilisasi material khususnya pada pekerjaan pembangunan jembatan, “ tandas Pj Bupati.

Seperti diketahui, pelaksanaan pekerjaan fisik ini tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dan telah dilakukan addendum pekerjaan yakni penambahan waktu pelaksanaan untuk ketiga pekerjaan ini. (Diskominfo SBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here