Piru: Bertempat di lantai ruang rapat lantai dua kantor Bupati SBB, dilaksanakan rapat bersama Forkopimda, untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negri No 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PEKA)Skala Mikro. Rapat yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seram Bagian Barat.
Pembahasan terkait Intruksi Mentei Dalam Negri (Inmendagri) Tito Karnavian yang meminta para kepala daerah turun tangan dalam pembentukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro dengan melibatkan seluruh stakholder untuk mencegah, penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholit Ketika ditemui awak media usai rapat tersebut mengatakan, rapat membahas hal tekhnis yang akan dirancang untuk menjadi Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan perpanjangan pembatasan masarakat sampai ketingkat lapisan terendah yaitu RT, RW. Karena di masa liburan kemarin lonjakan, penularan virus Covid-19 di Indonesia naik drastis, sehingga kita akan memperketat protokol kesehatan kembali seperti awal lagi dan kini Kabupaten Seram Bagian Barat masuk dalam zona kuning,” katanya.
tambanya pula, dari laporan Dinas Kesehatan SBB tadi ada 4 orang warga SBB yang saat ini positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Ambon.Mereka terhitung sebagai warga SBB karena Kartu Tanda Penduduk mereka SBB meskipun sementara berdomisili di ambon.