19 C
Maluku
Minggu, April 19, 2026

PEMKAB SBB TERIMA LHP SEMESTER II 2025 DARI BPK MALUKU

Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2025, Rabu (10/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 mencakup enam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Agenda pertama adalah penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

Selanjutnya, BPK juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah kepada Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan PDTT yang dilakukan merupakan bahan penting untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
“Apa yang kami hasilkan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini menjadi bahan perbaikan yang segera dilakukan, sehingga opini di tahun berikutnya minimal dapat dipertahankan dan tidak lebih rendah dari capaian tahun ini,” ujarnya.

Bupati SBB Asri Arman bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku dalam kegiatan penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Sementara itu, Wali Kota Ambon yang mewakili Pemerintah Kabupaten/Kota yang hadir, menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan di lima kabupaten/kota, dan hari ini masing-masing pemerintah daerah telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Walikota Ambon.

Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Andarias H. Kolly yang menjadi perwakilan DPRD Kabupaten/Kota menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan BPK memiliki nilai strategis bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami memandang setiap rekomendasi yang diberikan BPK merupakan masukan berharga bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengawalan tindak lanjut di daerah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten SBB untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, sehingga kualitas tata kelola keuangan dapat terus ditingkatkan,” ujar Bupati.

Dalam sambutan penutupnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Penyerahan LHP ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BPK dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (Diskominfo SBB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: