PIRU – Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui pemeriksaan khusus, pendalaman dokumen pertanggungjawaban anggaran, serta koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres SBB.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Penguatan pengawasan tersebut mencakup penanganan pengaduan dan pemeriksaan khusus terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD di sejumlah desa, di antaranya Desa Seruawan, Desa Waesamu, dan Desa Nuruwe.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten SBB Indra Maruapey menjelaskan, penanganan pengaduan terkait pengelolaan DD dan ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 telah diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berkaitan dengan substansi pengaduan.
Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa Inspektorat turut didampingi personel Unit Tipikor Polres SBB. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pemeriksaan agar berjalan terarah, berbasis bukti, dan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing institusi.
Selain penanganan pengaduan Desa Nuruwe, Inspektorat Daerah bersama Unit Tipikor Polres SBB juga memprioritaskan penyelesaian pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan DD dan ADD Desa Seruawan serta Desa Waesamu.
Salah satu perkembangan dalam proses tersebut ditandai dengan pelaksanaan ekspos hasil pemeriksaan khusus Desa Waesamu pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIT, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten SBB.
Kegiatan ini melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, Kanit dan anggota Unit Tipikor Polres SBB, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Waesamu. Ekspos dilaksanakan sebagai bagian dari pembahasan dan evaluasi hasil pemeriksaan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan selanjutnya, Unit Tipikor Polres SBB merencanakan tindak lanjut berupa penyitaan dokumen terkait perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD Desa Waesamu. Pelaksanaannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Inspektur Daerah Kabupaten SBB juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari penelaahan pengaduan, pemeriksaan dokumen administrasi, pendalaman bukti, hingga pengujian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap pengaduan ditangani melalui tahapan pemeriksaan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti, serta dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan pengaduan terkait Desa Nuruwe akan dilanjutkan melalui pemeriksaan khusus secara komprehensif dengan mempertimbangkan tahapan pemeriksaan yang sedang diprioritaskan. Pemeriksaan tersebut direncanakan mencakup dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, hasil fisik pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban yang relevan dengan substansi pengaduan.
Untuk mendukung kelengkapan dan objektivitas pemeriksaan, Inspektorat juga akan mengoordinasikan pendampingan dengan Unit Tipikor Polres SBB sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing institusi.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terukur dan berbasis bukti, Inspektorat Daerah Kabupaten SBB terus mendorong penguatan pengawasan internal, pencegahan penyimpangan, serta perbaikan tata kelola administrasi dan keuangan pemerintahan desa.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

