28.3 C
Maluku
Wednesday, February 12, 2025

PJ BUPATI SBB HADIRI RAKOR RDTR KAWASAN PERKOTAAN PIRU

JAKARTA-Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’addudin dengan didampingi oleh Ketua DPRD SBB, Kepala BAPPEDA, Staf Dinas PU, Staf Bagian Hukum dan Tim Ahli Penyusunan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Piru menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Rapat yang digelar di Ballroom Hotel Grand Sheraton Jakarta pada Rabu (20/03/2024) ini, dikoordinir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengundang Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pj. Bupati kemudian dipersilahkan untuk menyampaikan Paparan terkait RDTR Kawasan Perkotaan Piru yang telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan di SBB dengan fungsi sebagai pusat kegiatan Lokal yang memungkinkan perkembangan dan perluasan kawasan terbangun dengan keterbatasan Ruang yg sehingga tidak mengancam fungsi kawasan lindung, kawasan rawan bencana dan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam paparannya Pj. Bupati kemudian menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten SBB, yang akan menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Piru menjadi sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang mulai berlaku maksimal 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi.

“Dengan adanya Perbup terkait RDTR Kawasan Perkotaan Piru nantinya, diharapkan dapat memberikan Kepastian secara Hukum bagi Pemkab SBB dalam pemanfaatan Ruang Wilayah Perencanaan sehingga proses pembangunan dan pelayanan menjadi lebih terencana dan terarah,” Ungkap Pj. Bupati.

Beliau menambahkan pula, “Dengan demikian RDTR Kawasan Perkotaan Piru juga akan berimbas pada kejelasan dan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di dalam wilayah perencanaan.”

“Saya berkeinginan RDTR Kawasan Perkotaan Piru ini, kedepannya akan dapat menjadi perangkat pengendali dalam pemanfaatan ruang sekaligus berfungsi sebagai mitigasi potensi bencana di dalam wilayah perencanaan,” tutup Beliau. (Diskominfo SBB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here