21.6 C
Maluku
Friday, July 26, 2024

PJ BUPATI KLARIFIKASI KEABSAHAN PERMENDAGRI NO 29 TAHUN 2010 KEPADA MASYARAKAT SAMASURU

ELPHAPUTIH – Untuk mengklarifikasi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masa yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia (AMATI) dan BEM Universitas Krisnadwipayana Bekasi dan Masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Samasuru didepan Kementerian Dalam Negeri di jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 4 Mei 2023 kemarin maka Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Brigjen TNI Andi Chandra As’addudin, SE.,MH, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Elpaputih guna bertemu langsung dengan Masyarakat Dusun Samasuru, Desa Elpaputih.

Pertemuan berlangsung di balai pertemuan Kantor Camat Elpaputih pada Senin (05/06/2023) turut dihadiri oleh Dandim 1513/SBB, Perwakilan Polsek Teluk Elpaputih, Ketua KPU SBB, Asisten 3 Setda, para Pimpinan OPD, Camat Elpaputih, beberapa Kepala Desa di Elpaputih serta perwakilan Masyarakat Dusun Samasuru.

Isi demontrasi yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 dan juga berdampak pada hilangnya hak ekonomi, politik, sosial budaya, hukum, kesehatan maupun pendidikan, kemudian di klarifikasi oleh Pj. Bupati dengan menyampaikan beberapa poin pernyataan.

Poin- poin tersebut antara lain, yang pertama, setelah keluarnya Putusan MK No.123 tahun 2009 maka Kemendagri membentuk tim pemetaan dan ploting wilayah. Dan dari hasil pemetaan ditetapkan batas wilayahnya di Aliran Sungai Mala dimana bagian barat menjadi wilayah SBB dan timur menjadi bagian Maluku Tengah (Malteng). Berdasarkan hasil pemetaan inilah akhirnya lahirlah Permendagri 29 Tahun 2010 ini. Sehingga tidak benar jika keduanya saling bertentangan”.

Poin penting lainnya adalah hilangnya hak-hak masyarakat Dusun Samasuru seperti yang telah disampaikan di atas kemudian diklarifikasi oleh PJ. Bupati dengan menyapaikan bahwa, “Tidak ada yang hilang (haknya), karena sudut pandang saja yang berbeda. Karena Permendagri 29 ini mengatur wilayah, karena yang tadinya pelayanannya ke Malteng berubah menjadi pelayanan ke SBB”.

“Bagi mereka yang tetap ingin ke Malteng, silahkan, tetapi identitas kependudukannya menyesuaikan jangan sampai alamatnya di SBB, pelayanannya minta ke Malteng. Kan batasnya sudah jelas (di Sungai Mala)”, lanjut Beliau.

Terkait dengan beberapa aset pendidikan yang masih atas nama Malteng tetapi berada dalam wilayah SBB, As’addudin menerangkan, “Kita akan mengadakan audensi. Kita akan minta ke Kadisdik untuk kita ke Kementerian Pendidikan. Sebelumya kita akan mendata secara fisik di lapangan tuh sekolahnya apa saja yang di wilayah SBB ini. Data itulah yang menjadi dasar sebagai dokumen yang menjelaskan bahwa betul sekolah itu ada di wilayah kita”. (P-02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here