20.1 C
Maluku
Friday, July 26, 2024

PJ BUPATI SBB DUKUNG PENUH KEGIATAN PESPARAWI TINGKAT KABUPATEN

PIRU-Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023 akan segera dilaksanakan. Event keagamaan yang diselenggarakan sebagai sarana pembentukan karakter melalui bermazmur dan memuji Tuhan direncanakan berlangsung pada Bulan Desember 2023. Kegiatan yang dipersiapkan oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten SBB akan berpusat di Kota Piru dengan tujuan menyiapkan Duta Kontingen Kabupaten SBB untuk mengikuti kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Maluku di tahun 2024.

Dalam pertemuan bersama pengurus LPPD, Penjabat Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As’aduddin selaku Pembina LPPD Kabupaten SBB dan Kepala Daerah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pembinaan kemasyarakatan meminta pengurus LPPD Kabupaten SBB agar dapat menyiapkan kontingen Kabupaten SBB secara maksimal, Selasa (24/10/2023).

“Saya mendukung terlaksananya Pesparawi Tingkat Kabupaten yang akan berlangsung Desember nanti. Dan berharap semoga pengurus LPPD dapat maksimal dalam menyiapkan kontingen Kabupaten SBB untuk lomba Pesparawi Tingkat Provinsi di tahun 2024 mendatang”, Ungkap As’aduddin.

Pemerintah Kabupaten SBB melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten SBB juga memberikan kucuran dana sebesar Rp. 350.000.000, Bantuan dana tersebut diberikan Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan meskipun kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Dalam pertemuan terpisah dengan 11 Camat se-Kabupaten SBB, LPPD juga mendapat dukungan guna adanya pastisipatif untuk pelaksanaan Pesparawi di Kota Piru. Selain itu, Ketua LPPD Kabupaten SBB James Kapuate juga menegaskan beberapa isu yang beredar terkait dengan pelaksanaan Pesparawi.

Pertemuan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten SBB dengan Camat se-Kabupaten SBB, Selasa (24/10/2023).

“Terkait dengan isu dan berita yang beredar bahwa Persparawi Kabupaten SBB terancam batal karena minim anggaran, serta pelaksanaannya di Kecamatan Kepulauan Manipa, semuanya tidak benar karena dalam pertemuan lembaga ada beberapa pertimbangan yang menjadi perhatian lembaga antara lain sarana dan prasarana lomba harus memadai serta sudah harus tersedia dan memenuhi syarat prasarana lomba banding nyanyi, sehingga LPPD selaku penyelenggara lomba banding nyanyi, tetap memutuskan tempat lomba banding nyanyi kategori solo dipusat dikota Piru, dengan menggunakan sarana lomba yang sudah tersedia yaitu sarana lomba banding nyanyi Pesparawi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan maksimal dalam bernyanyi, bermazmur memuji Tuhan”, tegas Kapuate.

Sebagai informasi, Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui dua kegiatan yaitu dengan cara perlombaan dan audisi peserta. Kegiatan lomba meliputi; Lomba banding nyanyi Solo Anak usia 6 – 8 tahun, Solo anak usia 9 – 11 Tahun, Solo Remaja Putra/Putri 17 – 22 Tahun, Solo POP Gerejawi Dewasa Putra/Putri 25-35 Tahun. Untuk Kategori Paduan Suara akan dilaksanakan melalui kegiatan audisi yang berlangsung di 11 kecamatan, guna mengumpulkan para duta/ kontestan yang akan tergabung dalam kontingen paduan suara per kategori antara lain; Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) sebanyak 30 orang, Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP) sebanyak 30 orang, Paduan Suara Jenis Pria (PSP) sebanyak 30 orang, Paduan Suara Jenis Wanita (PSW) sebanyak 30 orang, dan Paduan Suara Jenis Anak (PSA) sebanyak 30 orang serta Paduan Suara Nusantara atau etnik sebanyak 30 orang, serta Vokal Grup sebanyak 14 orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here